Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Mojokerto

ABSTRAK

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kota Mojokerto tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

Dasar hukum Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817)
  5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
  6. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah.

1. Pihak yang menyusun Perjanjian Kinerja a. Pemerintah Daerah /Kabupaten/Kota Pimpinan Tertinggi (Walikota/Bupati/Walikota):
Pemerintah Daerah /Kabupaten/Kota menyusun Perjanjian Kinerja tingkat Pemerintah Daerah /Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Walikota/ Bupati/ Walikota. b. Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Mojokerto 1) Kepala PD:
Perjanjian Kinerja di tingkat PD Pemerintah Daerah Kota Mojokerto disusun oleh Kepala PD, kemudian ditandatangani oleh Walikota dan Pimpinan PD 2) Kepala UPT/Kepala Bagian/Bidang/Sekretaris atau setara Eselon III:
Perjanjian Kinerja Eselon III disusun oleh Pejabat Eselon III, kemudian ditandatangani oleh Pejabat Eselon III dan Kepala PD 3) Kepala Sub Bagian/Sub Bidang/Seksi atau setara Eselon IV:
Perjanjian Kinerja Eselon IV disusun oleh Pejabat Eselon IV, kemudian ditandatangani oleh Pejabat Eselon IV dan atasan langsungnya (Eselon III) 4) Pemangku Jabatan Fungsional Umum:
Perjanjian Kinerja Pejabat Fungsional Umum disusun oleh Pejabat Fungsional Umum, kemudian ditandatangani oleh Pejabat Fungsional Umum dan atasan langsungnya (Eselon IV) c. Selain yang diatur di atas, Kepala PD dapat memperluas praktek penyusunan Perjanjian Kinerja sesuai kebijakan internal PD. 2. Waktu Penyusunan Perjanjian Kinerja harus disusun setelah suatu instansi pemerintah telah menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat 1 (satu) bulan setelah dokumen anggaran disahkan .. 3. Penggunaan Sasaran dan Indikator a. Perjanjian Kinerja Kepala PD atau Eselon II menyajikan Indikator Kinerja Utama yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang seharusnya;
b. Perjanjian Kinerja Kepala UPT/Kepala Bagian/Bidang/Sekretaris atau setara Eselon III menyajikan Indikator Kinerja yang menggambarkan hasil-hasil kinerja pada bidangnya;
c. Perjanjian Kinerja Kepala Sub Bagian/Sub Bidang/Seksi atau setara Eselon IV menyajikan Indikator Kinerja Kegiatan;
d. Perjanjian Kinerja Jabatan Fungsional Umum menyajikan Indikator Kinerja Individu sesuai dengan Uraian Jabatan hasil dari Analisis Jabatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Mojokerto

Nomor
11 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Mojokerto

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2017

Berlaku Tanggal
03 Januari 2017

Sumber
BD NOMOR 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (11.5 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar