PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Padang Nomor 81 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota padang Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Padang Nomor 81 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan mengenai jangka waktu penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2008 sampai dengan tahun 2020 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 79);
- bahwa untuk meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari penyelesaian tunggakan, dipandang perlu perpanjangan jangka waktu pembayaran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Adminstratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Padang
Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota padang Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2021
Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2021
Berlaku Tanggal
01 Oktober 2021
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2021 NOMOR 81
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Padang Nomor 81 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.