Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021;
Dasar hukum Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini memuat:
V Bab dan 20 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1;
Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Pasal 2-Pasal 14;
Bab III Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Pasal 15-Pasal 17;
Bab IV Pengendalian Internal Pasal 18;
Bab V Ketentuan Penutup Pasal 19-Pasal 20.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang
Tentang
Perwali Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2021
Diundangkan Tanggal
03 Mei 2021
Berlaku Tanggal
03 Mei 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (621.46 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.