PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota padang Panjang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 15 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang
Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota padang Panjang
Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2021
Diundangkan Tanggal
19 Mei 2021
Berlaku Tanggal
19 Mei 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 15
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 15 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.