Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 15 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota padang Panjang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Badan Pengelola Islamic Centre Serambi Mekah Kota padang Panjang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Jenis

Nomor
15

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota padang Panjang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Badan Pengelola Islamic Centre Serambi Mekah Kota padang Panjang

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 15 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.padangpanjang.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar

Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 15 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota padang Panjang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Badan Pengelola Islamic Centre Serambi Mekah Kota padang Panjang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Jenis

Nomor
15 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota padang Panjang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Badan Pengelola Islamic Centre Serambi Mekah Kota padang Panjang

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
29 Maret 2022

Berlaku Tanggal
29 Maret 2022

Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 15 Tahun 2022

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 15 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (572.14 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar