PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Pemberian Insentif Berita, Pariwara dan Liputan pada Media Cetak, Portal Berita Melalui Media Online, Televisi dan Radio di Kota padang Panjang Tahun Anggaran 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk lebih efektif dan efisiennya pelaksanaan penulisan serta penyiaran berita dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas informasi pers dan untuk menyebarluaskan program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu ditetapkan pemberian insentif berita, pariwara dan liputan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang
Tentang
Perwali Tentang Standar Biaya Pemberian Insentif Berita, Pariwara dan Liputan pada Media Cetak, Portal Berita Melalui Media Online, Televisi dan Radio di Kota padang Panjang Tahun Anggaran 2022
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2022
Diundangkan Tanggal
21 Februari 2022
Berlaku Tanggal
21 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 5 Tahun 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.