Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Akuntansi

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 239 yang menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pagar Alam

Nomor
10

Tahun
2011

Tentang
Perwali Tentang Kebijakan Akuntansi

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2011

Berlaku Tanggal
30 Januari 2011

Sumber
BD.2011/No. 10

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perwako Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemeribtah Daerah Kota Pagar Alam

Download Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar