PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Akuntansi
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 239 yang menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Perwako Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemeribtah Daerah Kota Pagar Alam
Download Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.