Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa UPTD Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan dibentuk daJam melaksanakan penyelenggaraan pelatihan pendidikan SDM Kesehatan;
  2. bahwa pelaksanaan pelatihan pendidikan SDM Kesehatan tidak terlaksana, karena mutu UPTD sebagai penyelenggara pelatihan bidang kesehatan sejak dibentuk tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 belum terakreditasi;
  3. bahwa tidak ada tenaga aparatur sipil negara pada UPTD yang memiliki kompetensi sebagai Fungsional Widyaiswara Bidang Kesehatan, sehingga peningkatan kompetensi, pelatihan, dan manajemen Kesehatan tidak bisa dilaksanakan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf, dan huruf perlu meninjau kembali Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pagar Alam

Nomor
3

Tahun
2024

Tentang
Perwali Tentang Pencabutan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
04 Maret 2024

Berlaku Tanggal
04 Maret 2024

Sumber
BD.2024/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pagaralamkota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar