PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Persediaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Fktp) Milik Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah dianggarkan dukungan dana yang bersumber dari APBN untuk operasional pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik pemda. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan pembayaran dana kapitasi oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP milik pemda dipandang perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi program JKN pada FKTP milik pemda Kota Pagar Alam. SE Mendagri Nomor 900/2280/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penataudajaan serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemda. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pagar Alam
Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Persediaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Fktp) Milik Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
12 Februari 2015
Berlaku Tanggal
12 Februari 2015
Sumber
BD.2015/No.4.Seri E
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.