Peraturan Walikota

Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Daerah Besemah (Hospital By Laws)

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Fungsi rumah sakit adalah unik dan berbeda dengan fungsi kebanyakan institusi lain oleh karenanya perlu dituangkan suatu peraturan internal rumah sakit bertujuan mengatur fungsi, kewenangan, hubungan fungsional dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit, direktur rumah sakit. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pagar Alam
Nomor
5
Tahun
2008
Tentang
Perwali Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Daerah Besemah (Hospital By Laws)
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2008
Diundangkan Tanggal
28 Mei 2008
Berlaku Tanggal
28 Mei 2008
Sumber
BD.2008/No.5.Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 39 Tahun 2024

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 38 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 36 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 34 Tahun 2024

Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan pada Sektor Komunikasi dan Informatika

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 32 Tahun 2024

Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah

3 minggu ago