PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- bahwa Pemerintah Kota dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 tentang tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah perlu diatur mengenai pemberian tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pagar Alam
Tentang
Perwali Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
Ditetapkan Tanggal
02 April 2024
Diundangkan Tanggal
02 April 2024
Berlaku Tanggal
02 April 2024
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pagaralamkota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.