PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Palangka Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 07 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan PerundangUndangan. Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di wilayah Kota Palangka Raya telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020 tanggal 7 Mei 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya
Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Palangka Raya
Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
10 Mei 2020
Berlaku Tanggal
20 Mei 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 07 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.