PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dan agar Perjalanan Dinas dapat dilaksanakan secara tertib, efesien, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.