PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Tata Kerja, Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Palangkaraya
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Palangka Raya;
- bahwa dalam rangka pencapaian kineija promosi pariwisata dan untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara maupun nusantara dibentuk Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Palangka Raya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Tata Kerja, Persyaratan, dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Palangka Raya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya
Tentang
Perwali Tentang Tata Kerja, Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Palangkaraya
Ditetapkan Tanggal
02 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
02 Maret 2017
Berlaku Tanggal
02 Maret 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.