PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lain;
- bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras;
- bahwa daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.