Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. ahwa untuk melaksanakan Pasal 123 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyampaikan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
17

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya

Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
25 Juni 2019

Berlaku Tanggal
25 Juni 2019

Sumber
BD.2019/17

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya Perubahan Kedua Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya

Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar