PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Amortisi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Kota Palangka Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 22 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pasal 49 perturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerahdilakukan dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 22 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.