PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 22 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk tertib administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan Pemerintah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual. berdasarkan Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan Berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan dan berdasarkan Pasal 4 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya
Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2018
Berlaku Tanggal
29 Desember 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 22 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.