PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 32 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang
- Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Undang-Undang. Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen dari Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk melaporkan harta kekayaannya. Untuk memperkuat komitmen pencegahan upaya diperlukan Palangka Republik tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme kerjasama sinergis antara Pemerintah Kota Raya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya
Tentang
Perwali Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
10 Oktober 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 32 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.