PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Akibat Pandemi Corona VIrus Disease 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 36 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu sampai di tingkat daerah, sebagaimana telah dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) sebagai Bencana Nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, untuk menjaga stabilitas ekonomi, memberikan keadilan dan kepastikan hukum terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak serta tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk perpajakan. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan dan penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak dari pokok diatur dengan Peraturan Walikota.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya
Tentang
Perwali Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Akibat Pandemi Corona VIrus Disease 2019
Ditetapkan Tanggal
18 September 2020
Diundangkan Tanggal
18 September 2020
Berlaku Tanggal
18 September 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 36 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.