Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 39 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 39 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161/4259/OTDA pada tanggal 29 Juni 2021 Hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah;
  2. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
39

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2021

Berlaku Tanggal
29 Desember 2021

Sumber
BD.2021/No.39

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya

Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 39 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar