Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya Ikan Air Tawar pada Dinas Perikanan Kota Palangka Raya

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan unit Pelaksana Teknis bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perikanan Budidaya lkan Air Tawar pada Dinas Perikanan Kota Palangka Raya untuk operasional berdasarkan melaksanakan kegiatan teknis kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
4

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya Ikan Air Tawar pada Dinas Perikanan Kota Palangka Raya

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
06 Februari 2019

Berlaku Tanggal
06 Februari 2019

Sumber
BD.2019/4

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya Air Tawar Pada Dinas Perikanan Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar