PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan dan Pemeliharaan Rutin pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 45 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kata Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Peralatan dan Pemeliharaan Rutin pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya
Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan dan Pemeliharaan Rutin pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya
Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
09 Oktober 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 45 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.