PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 47 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis bahwa Pemerintah Kabupaterr/Kota dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 47 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.