Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 67 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboraturium Kesehatan dan Kalibrasi pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 67 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD);
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
67

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboraturium Kesehatan dan Kalibrasi pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2021

Berlaku Tanggal
29 Desember 2021

Sumber
BD.2021/No.67

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 42 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 42 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya

Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 67 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar