PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Batasan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaa,ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2017 dan terselenggaranya kegiatan Pemerintahan dan penatausahaan keuangan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan beberapa pasal dan ayat dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2017;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Batasan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya
Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Batasan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaa,ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
30 Januari 2017
Berlaku Tanggal
30 Januari 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.