PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pemerintah Kota pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalarn rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1), dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 201 7 tentang Pedoman Pembentukan dan Klarifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Pemerintah Kota Palangka Raya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya
Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pemerintah Kota pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya
Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
06 Agustus 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.