PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah : – bahwa dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu mengatur tarif layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI – bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan pada Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah – bahwa Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu diganti
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Walikota Palembang Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
- Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembagn Bari
- Peraturan Walikota Palembang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
Mencabut :
- Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2018 tentang Biaya Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Palemabang BARI
Download Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.