Peraturan Walikota

Peraturan Walikota Palopo Nomor 01 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palopo Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Penerbitan dan Pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Palopo Nomor 01 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Kota Palopo, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Tata Cara Pendaftaran, Penerbitan dan Pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palopo
Nomor
1
Tahun
2019
Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pendaftaran, Penerbitan dan Pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
16 Januari 2019
Berlaku Tanggal
16 Januari 2019
Sumber
LD.2019/No.01

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Palopo Nomor 01 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 39 Tahun 2024

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 38 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 36 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 34 Tahun 2024

Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan pada Sektor Komunikasi dan Informatika

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 32 Tahun 2024

Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah

3 minggu ago