Peraturan Walikota Palu Nomor 13 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palu Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja pada Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

ABSTRAK

Peraturan Walikota Palu Nomor 13 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kinerja dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Palu, perlu dilakukan pengaturan hari kerja dan jam kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  2. bahwa penerapan jam kerja dan hari kerja Perangkat Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan acuan dan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Wali Kota sebagai pejabat pembina kepegawaian benvenang mengatur dan menetapkan hari kerja dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palu

Nomor
13

Tahun
2024

Tentang
Hari Kerja dan Jam Kerja pada Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2024

Diundangkan Tanggal
24 Juni 2024

Berlaku Tanggal
24 Juni 2024

Sumber
BD.2024/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Palu Nomor 13 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar