PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Palu Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Lembaga Penggerak Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan dan Kenyamanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Palu Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kenyaman di wilayah Kota Palu, diperlukan peran serta masyarakat secara aktif;
- bahwa untuk mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif dalam mewujudkan budaya bersih, indah, tertib, aman dan nyaman di wilayah Kota Palu sebagai implementasi dari nilai toleransi, kekeluargaan dan gotong royong yang merupakan budaya dan karakter bangsa Indonesia, maka perlu diatur lembaga penggerak kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan;
- bahwa berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.342/429/Ro.Huk perihal hasil fasilitasi rancangan Peraturan Wali Kota Palu, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Wali Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Lembaga Penggerak Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan dan Kenyamanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Palu
Tentang
Perwali Tentang Lembaga Penggerak Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan dan Kenyamanan
Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
03 Februari 2017
Berlaku Tanggal
03 Februari 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Palu Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.