Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka dalam rangka melaksanakan kewenangan Walikota dalam mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa denda atau bunga atas keterlambatan pembayaran Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah;

Dasar hukum Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2022 ini adalah :

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021;

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:

Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Bab III Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dengan Permohonan Bab IV Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
27 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2022

Diundangkan Tanggal
12 Juli 2022

Berlaku Tanggal
12 Juli 2022

Sumber
BD.2022/NO.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (387.42 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar