Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 17 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- a bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan PTSP oleh kabupaten/kota, Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan NonPerizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota;
- bahwa dengan adanya pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota sehingga perlu perubahan Peraturan Wa-likota Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- bahwa berberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Dasar hukum Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 17 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
- Undang-Undang 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
- Peraturan Fresiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tertang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Peitzinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2019 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pekanbaru
Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
25 Januari 2021
Berlaku Tanggal
25 Januari 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (2.73 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.