Peraturan Walikota Pontianak Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pemberian Bantuan Sosial kepada Organisasi Masyarakat/kelompok/perorangan di Kota Pontianak

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai bentuk pembinaan dan kepedulian Pemerintah Kota pontianak dalam meningkatkan kualitas kehidupan sosial agama dan ekonomi masyarakat, dipandang perlu memberikan bantuan yang bersifat sosial kepada Organisasi Masyarakat/Kelompok/perorangan.

Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 10 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
  8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003,
  9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008,
  10. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Dan Bentuk, Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial, Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Sosial, Pencairan Dana Dan Penyerahan Bantuan, Laporan Penggunaan Bantuan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pontianak

Nomor
10 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Perwali Tentang Pemberian Bantuan Sosial kepada Organisasi Masyarakat/kelompok/perorangan di Kota Pontianak

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2009/NO.10, LL KOTA PONTIANAK: 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.86 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar