PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 102 Tahun 2022 Tentang Penugasan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Sebagai Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Pontianak
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 102 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 8 huruf f Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, dan Pasal 61 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, perlu ditetapkan badan usaha milik daerah yang bertugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan pengelolaan dan pengembangan air limbah domestik di Kota Pontianak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penugasan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Sebagai Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Pontianak.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pontianak
Tentang
Perwali Tentang Penugasan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Sebagai Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Pontianak
Ditetapkan Tanggal
29 September 2022
Diundangkan Tanggal
29 September 2022
Berlaku Tanggal
29 September 2022
Sumber
BD.2022/NO.102, LL KOTA PONTIANAK : 12 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 102 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.