Peraturan Walikota Pontianak Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang dalam Wilayah Kota Pontianak
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengurangi kepadatan arus lalu lintas meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan dalam wilayah Kota Pontianak, perlu mengatur ketentuan pengoperasian kendaraan angkutan barang dalam wilayah Kota Pontianak.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 12 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006, Kepmendagri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.727/AJ.307/DRJD/2004, Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.538/AJ.306/DJPD/2004.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jenis Dan Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Dalam Wilayah Kota Pontianak, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pontianak
Tentang
Perwali Tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang dalam Wilayah Kota Pontianak
Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2010
Diundangkan Tanggal
04 Februari 2010
Berlaku Tanggal
04 Februari 2010
Sumber
BD.2010/NO.12, LL KOTA PONTIANAK: 6 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.39 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.