Peraturan Walikota Pontianak Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (E-procurement) di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan efesiensi, efektivitas dan transparansi persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006,
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, Keppres Nomor 80 Tahun 2003,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008.
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pontianak
Tentang
Perwali Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (E-procurement) di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2010
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2010
Berlaku Tanggal
04 Januari 2010
Sumber
BD.2010/NO.2, LL KOTA PONTIANAK: 9 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (2.13 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.