Peraturan Walikota Pontianak Nomor 24 Tahun 2010

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pontianak

ABSTRAK

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 24 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak, telah dilakukan perubahan nomenklatur Kepala Seksi Pemasaran Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pontianak.

Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 24 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
  8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008,
  9. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008,
  10. Perwa Nomor 62 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pontianak

Nomor
24 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pontianak

Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2010

Diundangkan Tanggal
05 Maret 2010

Berlaku Tanggal
05 Maret 2010

Sumber
BD.2010/NO.24, LL KOTA PONTIANAK: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (986.89 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar