Peraturan Walikota Pontianak Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Penghargaan Sebagai Pegawai Negeri Sipil Teladan dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 27 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka upaya pembinaan dan peningkatan disiplin, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai serta sebagai penghargaan atas kesetiaan dan pengabdian yang telah diberikan oleh Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara khususnya kepada Pemerintah Kota Pontianak, maka dipandang perlu diberikan penghargaan sebagai Pegawai Negeri Sipil Teladan dalam lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 27 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980,
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979,
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kriteria Penilaian, Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Teladan, Status Pegawai Teladan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pontianak
Tentang
Perwali Tentang Penghargaan Sebagai Pegawai Negeri Sipil Teladan dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2010
Diundangkan Tanggal
03 Mei 2010
Berlaku Tanggal
03 Mei 2010
Sumber
BD.2010/NO.27, TBD No.27, LL KOTA PONTIANAK: 8 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.71 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.