Peraturan Walikota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame Non Komersial di Kota Pontianak
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa reklame non komersial merupakan reklame yang bersi pesan-pesan layanan pemerintahan dan juga reklamen yang bersifatt politik pada masa kapanye maupun diluar masa kampanye belum ada pengaturannya.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, PKPU Nomor 19 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pengaturan Penyelenggaraan Reklame Non Komersial, Ketentuan Pemasangan Reklame, Penertiban Reklame, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.