Peraturan Walikota Pontianak Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 33 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi pengawasan masyarakat yang efektif dalam rangka ikut serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 33 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980,
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983,
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sumber Dan Materi Pengaduan, Sarana/Media Pengaduan, Mekanisme Penanganan Pengaduan, Mentoring Dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.