Peraturan Walikota Pontianak Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Pemberian Bantuan Sosial kepada Organisasi Masyarakat/kelompok/perorangan di Kota Pontianak
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 39 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai bentuk pembinaan dan kepedulian Pemerintah Kota Pontianak dalam meningkatkan kualitas kehidupan sosial, agama, ekonomi, dan prestasi, telah diitetapkan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pemberian Bantuan Sosial kepada Oragnisasi Masyarakat/Kelompok/Perorangan di Kota Pontianak.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 39 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Dan Bentuk, Besaran Bantuan Sosial, Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Sosial, Pencairan Dana Dan Penyerahan Bantuan Sosial, Laporan Penggunaan Bantuan Sosial, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 39 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.