Peraturan Walikota Pontianak Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Pejabat Mewakili (Pjw) dan Pelaksana Harian (Plh) dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 42 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak, dipandang perlu menetapkan ketentuan sebagai pedoman dalam penunjukkan Pelaksana Tugas (PLT), Pejabat Mewakili (PJW) dan Pelaksana Harian (PLH) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 42 Tahun 2009 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980,
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997,
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Penunjukan PLT, PJW Dan PLH Dalam Jabatan Struktural Tertentu, Kewenangan Menetapkan PLT Dalam Jabatan Struktural, Kewenangan Menetapkan PJW Dan PLH Dalam Jabatan Struktural, Kewenangan PLT, PJW Dan PLH, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Walikota Pontianak Nomor 109 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ATAU PENGANGKATAN SEBAGAI PENJABAT SEKRETARIS DAERAH, PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.