Peraturan Walikota Pontianak Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Pegawai Tidak Tetap di Kota Pontianak
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 43 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 43 Tahun 2009 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007,
- Perwa Nomor 21 Tahun 2008,
- Perwa Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas, Surat Tugas Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 43 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.