Peraturan Walikota Pontianak Nomor 43 Tahun 2010 Tentang Uraian Tugas Jabatan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Pontianak
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 43 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pasal 48 ayat (6) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KOPRI Kota Pontianak pasal 21 ayat (6) menyatakan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi di lingkungan Sekretariat disusun oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 43 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009,
- Perwa Nomor 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pontianak
Tentang
Perwali Tentang Uraian Tugas Jabatan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Pontianak
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2010
Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2010
Berlaku Tanggal
18 Oktober 2010
Sumber
BD.2010/NO.43, LL KOTA PONTIANAK: 6 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.72 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.