Peraturan Walikota Pontianak Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Walikota kepada Camat Se-kota Pontianak
ABSTRAK
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 49 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya optimalisasi peran dan fungsi Kecamatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu wadah pelimpahan wewenang dari Walikota kepada Camat untuk membantu melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota Pontianak Nomor 49 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Kewenangan Yang Dilimpahkan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pontianak
Tentang
Perwali Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Walikota kepada Camat Se-kota Pontianak
Ditetapkan Tanggal
29 November 2010
Diundangkan Tanggal
29 November 2010
Berlaku Tanggal
29 November 2010
Sumber
BD.2010/NO.49, TBD No.49, LL KOTA PONTIANAK: 6 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.57 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.