PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota Salatiga
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan kesegaran jasmani dan rohani maka kepada pegawai yang telah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti;
- bahwa pemberian cuti pegawai mendukung terwujudnya kesejahteraan yang dapat mendorong kinerja Aparatur Sipil Negara;
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan mempelancar pemberian cuti Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota Salatiga sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, diperlukan peraturan pedoman penyelenggaraan cuti;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota Salatiga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota Salatiga
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2024
Diundangkan Tanggal
19 Juli 2024
Berlaku Tanggal
19 Juli 2024
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2013
Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.