PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Santunan Kematian Bagi Keluarga Korban Bencana Nasional Non Alam Covid-19 di Kota Salatiga
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 48 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, maka terhitung sejak tanggal 13 April 2020 sampai dengan saat ini telah berdampak meningkatnya jumlah korban meninggal dunia;
- bahwa dalam upaya perlindungan sosial bagi keluarga korban bencana nasional nonalam Covid-19, Pemerintah Kota Salatiga telah mengalokasikan anggaran bantuan santunan kematian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga;
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan landasan hukum dalam pemberian bantuan santunan kematian bagi keluarga korban bencana nasional nonalam Covid-19 di Kota Salatiga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Santunan Kematian bagi Keluarga Korban Bencana Nasional Nonalam Covid-19 di Kota Salatiga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Santunan Kematian Bagi Keluarga Korban Bencana Nasional Non Alam Covid-19 di Kota Salatiga
Ditetapkan Tanggal
28 September 2021
Diundangkan Tanggal
28 September 2021
Berlaku Tanggal
28 September 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 48 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.