PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Salatiga Tahun 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 54 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07.2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang menyebutkan bahwa salah satu kegiatan yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok;
- bahwa dalam proses pemberian bantuan langsung tunai sebagaimana tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan langsung tunai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Salatiga Tahun 2021;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Salatiga Tahun 2021
Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2021
Diundangkan Tanggal
27 Oktober 2021
Berlaku Tanggal
27 Oktober 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 54 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.