PeraturanPedia.com – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 14 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan integritas dalam penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang dapat berindikasi pada tindak pidana korupsi. Kasus kecurangan dalam bentuk tindak pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat terjadi pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah. Proses pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek risiko kecurangan sehingga diperlukan strategi penerapan penilaian risiko kecurangan untuk pengendalian kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Samarinda
Tentang
Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2024
Diundangkan Tanggal
19 Maret 2024
Berlaku Tanggal
19 Maret 2024
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 14 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.